Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

A. Pengertian

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

  • Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.
  • SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik.
  • SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.

B. Dasar Hukum

  • UU No 12 tahun 2012: TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
  • Permendikbud No 49 Tahun 2014: STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
  • Permendikbud No 81 Tahun 2014: TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

C. Alur Penerbitan SKPI

  • Mengisi data mahasiswa
    Mahasiswa terlebih dahulu melakukan login pada menu login, kemudian memasukan username dan password sebagaimana login pada Aplikasi Sikad. Setelah berada pada menu Data Mahasiswa, selanjutnya mahasiswa mengisikan atau memasukan data yang diperlukan SKPI sebagaimana terdapat pada petunjuk pengisian. Setelah itu, mahasiswa diharuskan untuk memeriksa status data SKPI untuk memastikan status data tersebut telah berhasil atau tidaknya diverifikasi oleh Administrrasi Jurusan.
  • Jadwal penting
    Mahasiswa dalam pengisian data ini harus melihat dan memperhatikan Jadwal Penting yang telah ditetapkan. Jika sudah melewati batas akhir pengisian, maka mahasiswa tidak bisa lagi mengisi ataupun mengedit data.
  • Verifikasi data
    Administrasi Jurusan melakukan verifikasi hasil pengisian data pada data mahasiswa. Hasil verifikasi dapat dilihat pada daftar data mahasiswa yang berhasil diverifikasi.
  • Pencetakan SKPI
    Apabila semua data telah berhasil diverifikasi oleh Administrasi Jurusan, maka langkah terakhir adalah pencetakan dokumen SKPI oleh petugas di Bagian Administrasi Akademik & Kemahasiswaan.

D. Penyerahan SKPI

SKPI diserahkan jika mahasiswa telah menyerahkan form bebas masalah yang telah diisi oleh seluruh unit ke BAAK.