Legalisir Dokumen
Legalisir dokumen merupakan salah satu pelayanan dari Bagian Administrasi Akademik (BAAK), dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Jenis Dokumen
– Dokumen yang dilegalisir di BAAK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Polman Bandung yaitu Ijazah dan transkrip akademik
– Dokumen selain kedua dokumen tersebut dapat dilegalisir dengan menyerahkan persyaratan dari instansi yang mensyaratkan / membuat surat permohonan
B. Jumlah Maksimal
Dokumen yang dilegalisir maksimal 5 lembar/dokumen
C. Biaya
– Angkatan tahun 2021/2022 dan tahun sebelumnya Rp. 2.500 per tanda tangan
– Mulai angkatan tahun 2022/2023 dan setelahnya Rp. 1.000 per lembar
– Ongkos kirim apabila akan dikirim dengan menggunakan JNE (tarif dapat dicek di website JNE)
C. Waktu Penyelesaian
Legalisir dokumen dijadwalkan selesai minimal 1 hari kerja
D. Media
Permohonan legalisir dapat melalui:
– Email : baak@polman-bandung.ac.id
– WA : +62 811-2094-949 (pada hari dan jam kerja)
dengan menyerahkan scan dokumen yang akan dilegalisir